"Nama saya keliru, harusnya menggunakan singkatan tetapi di sini tertulis panjang, bagaimana ini Pak?" Keluh saya ketika mengadap petugas catatan sipil Kabupaten Wonogiri persis 2 tahun yang lalu. Awalnya petugas tidak memberikan solusi dari pertayaan dan keluh saya, mereka bersikeras bahwa mereka sudah mengikuti aturan yang ada.
Pendek cerita begini, Nama saya sejak lahir adalah Alb. Dimas Kunto Wibisono, biasanya pada waktu jaman dahulu, nama Alb. merupakan singkatan dari nama Baptis yaitu Albertus. Lalu secara sah nama saya tersebut dicatatkan pada akta kelahiran dengan nama Alb. Dimas Kunto Wibisono, semenjak itu untuk nama saya dari SD hingga perguruan tinggi menggunakan Alb. Namun kejanggalan terjadi, ketika saya menikah tepatnya 23 Juni 2013, pada kutipan Akta Perkawinan ditulis Albertus Dimas Kunto Wibisono. Setelah bersitegang dengan petugas catatan sipil dan tidak menghasilkan solusi, akhirnya saya mundur teratur dengan merelakan nama saya berubah menjadi Albertus Dimas Kunto Wibisono.
Selanjutnya berefek pada pembuatan KTP, KK dan lain-lain.
Alhasil masalah lain muncul, yaitu ketika saya mendaftarkan diri untuk mengikuti seleksi paselnas, nama saya tidak bisa diproses, karena KTP yang saya pegang adalah Albertus Dimas Kunto Wibisono, sedangkan perekaman KTP-el saya adalah ALB. gawat, pada web Panselnas muncul notifikasi bahwa ID tidak cocok dan tidak bisa diproses. Gagal kesempatan saya untuk maju.
Akhirya saya merasa bahwa hal ini tidak benar. Beberapa waktu lalu saya akhirnya menemukan sebuah artikel bahwa untuk mengubah nama atau memperbaiki segala kesalahan pada Akta dapat dilakukan melalui jalur pengadilan. Untuk Muslim lewat Pengadilan Agama untuk agama lain melalui Pengadilan Negeri. Akhirnya tanpa panjang lebar saya mengunjungi Pengadilan Negeri Wonogiri untuk konsultasi atas permasalahan saya ini.
Akhirnya saya mendapat solusi, yaitu dengan cara mengajukan permohonan sidang kepada Pengadilan negeri untuk mengubah dan memberi putusan serta penetapan tentang perubahan nama. Syaratnya pun mudah sekali yaitu :
1. FC KTP yang dilegalisir kantor POS
2. FC KK yang dilegalisir kantor POS
3. FC Akta Perkawinan yang dilegalisir Kantor POS
4. Surat pengantar dari Kelurahan yang mengetahui Kecamatan bahwa permohonan perbaikan nama
5. Surat permohonan koreksi nama yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri setempat.
Jangan lupa, ketika anda memutuskan mengganti nama harus dipersiapkan bukti yang kuat serta memiliki konsekuensinya. Mengingat nama pada dokemen-dokumen penting yang saya miliki akhir-akhir ini semua menggunakan nama yang panjang. Hal ini bisa merepotkan juga, namun yang lebih repot bila nama ini tidak segera saya sesuaikan.
Setelah berkas komplit, yang selanjutnya adalah membayar biaya permohonan sidang sejumlah Rp. 300.000 melalui transfer lewat bank yang telah ditunjuk. Lalu setelah itu menunggu konfirmasi jadwal sidang yang nantinya akan diumumkan lewat SMS atau panggilan.
Oke, sekarang tinggal saatnya saya menunggu jadwal sidang yang kurang-lebih akan diumumkan 1 minggu kemudian dari tanggal pendaftaran.
Tunggu informasi selanjutnya.
0 komentar:
Post a Comment
Monggo dikomentari - Please add your comment